
SURUH – Pemerintah Desa Suruh bersama
kelompok masyarakat yang tergabung dalam aliansi Forum Masyarakat Peduli Pasar
menggelar aksi gerakan moral dengan tajuk “Lawan Kesewenang-wenangan, Pertahankan
Pasar Suruh”. Aksi gerakan moral tersebut dilaksanakan senin (23/11) di lingkungan
Pasar Suruh dengan memasang spanduk dan membagikan slebaran. Selain itu para
pedagang pasar juga melakukan gerakan untuk tidak membayar retribusi sampai
waktu yang belum ditentukan.
Mereka menyerukan tuntutan kepada Pemerintah
Kabupaten Semarang terkait pengambilalihan aset Pasar Suruh. Akasi tersebut
dipicu dengan adanya persoalan antara Pemerintah Desa Suruh dengan Pemkab Semarang,
dalam hal ini Bagian Aset DPPKAD yang merekomendasi Pasar Suruh adalah aset
Pemkab. sehingga Disperindag tidak berani mengalokasikan bagi hasil retribusi
pasar.
Sejarah Desa
Menurut sejarah Desa Suruh, tanah
Pasar dan Masjid Kauman Suruh merupakan tanah “Perdikan”, yaitu hadiah dari
kraton untuk Raden Astra Wijaya yang merupakan cikal bakal Desa Suruh. Setelah
berdirinya Masjid Kauman pada tahun 1816, tanah tersebut diwalafkan untuk kepentingan
Masjid dan masyarakat.
Mungkin Pemerintah Kabupaten Semarang
dalam hal ini Bagian Aset tidak memahami kenyataan tersebut, padahal sampai
saat ini mereka belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Sekitar tahun 80an, tanah tersebut
dibangun pasar oleh Pemkab. Semarang, karena adanya Aset Pemkab. Semarang yang
berdiri di atas tanah tersebut, maka selama ini pasar tersebut dikelola oleh
Pemkab. Semarang. Adapun pembagian hasil dari pengelolaan adalah 50% untuk Desa
dan 50% untuk Pemkab.
Menurut Kepala Desa Suruh Latif
Kurniawan, Sekitar tahun 2003/2004, pernah terjadi persoalan dengan Pemkab.
Semarang berkenaan dengan pembangian hasil. Pemkab meminta 70% sedangkan
Pemerintah Desa mendapat 30%. Pemerintah Desa, BPD (Badan
Permusyawaratan Desa) bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memperjuangkan
pembagian hasil pasar yang dimediasi oleh Asisten Bupati pada saat itu. Karena
Pemkab belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah pasar tersebut, maka
sebagai bentuk kerjasama antara Desa Suruh dengan Pemkab disepakati pembagian
hasil 50% : 50%.
“Status Pasar Suruh akan kami perjuangkan
terus, dalam waktu dekat akan kita bentuk Tim Pengambilalihan Status Pasar
Suruh dan Tim Pengelola Pasar”, jelas Latif Kurniawan. (Forum Masyarakat Peduli Pasar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar