Senin, 23 November 2015

Bagi Hasil Pasar Distop, FMPP Bentuk Tim Pengambilalihan Status dan Pengelolaan Pasar


SURUH – Pemerintah Desa Suruh bersama kelompok masyarakat yang tergabung dalam aliansi Forum Masyarakat Peduli Pasar menggelar aksi gerakan moral dengan tajuk “Lawan Kesewenang-wenangan, Pertahankan Pasar Suruh”. Aksi gerakan moral tersebut dilaksanakan senin (23/11) di lingkungan Pasar Suruh dengan memasang spanduk dan membagikan slebaran. Selain itu para pedagang pasar juga melakukan gerakan untuk tidak membayar retribusi sampai waktu yang belum ditentukan.
Mereka menyerukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang terkait pengambilalihan aset Pasar Suruh. Akasi tersebut dipicu dengan adanya persoalan antara Pemerintah Desa Suruh dengan Pemkab Semarang, dalam hal ini Bagian Aset DPPKAD yang merekomendasi Pasar Suruh adalah aset Pemkab. sehingga Disperindag tidak berani mengalokasikan bagi hasil retribusi pasar.

Sejarah Desa
Menurut sejarah Desa Suruh, tanah Pasar dan Masjid Kauman Suruh merupakan tanah “Perdikan”, yaitu hadiah dari kraton untuk Raden Astra Wijaya yang merupakan cikal bakal Desa Suruh. Setelah berdirinya Masjid Kauman pada tahun 1816, tanah tersebut diwalafkan untuk kepentingan Masjid dan masyarakat.   
Mungkin Pemerintah Kabupaten Semarang dalam hal ini Bagian Aset tidak memahami kenyataan tersebut, padahal sampai saat ini mereka belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Sekitar tahun 80an, tanah tersebut dibangun pasar oleh Pemkab. Semarang, karena adanya Aset Pemkab. Semarang yang berdiri di atas tanah tersebut, maka selama ini pasar tersebut dikelola oleh Pemkab. Semarang. Adapun pembagian hasil dari pengelolaan adalah 50% untuk Desa dan 50% untuk Pemkab.
Menurut Kepala Desa Suruh Latif Kurniawan, Sekitar tahun 2003/2004, pernah terjadi persoalan dengan Pemkab. Semarang berkenaan dengan pembangian hasil. Pemkab meminta 70% sedangkan Pemerintah Desa mendapat 30%. Pemerintah Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memperjuangkan pembagian hasil pasar yang dimediasi oleh Asisten Bupati pada saat itu. Karena Pemkab belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah pasar tersebut, maka sebagai bentuk kerjasama antara Desa Suruh dengan Pemkab disepakati pembagian hasil 50% : 50%.

 “Status Pasar Suruh akan kami perjuangkan terus, dalam waktu dekat akan kita bentuk Tim Pengambilalihan Status Pasar Suruh dan Tim Pengelola Pasar”, jelas Latif Kurniawan. (Forum Masyarakat Peduli Pasar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar