Senin, 23 November 2015


Bagi Hasil Pasar Distop, FMPP Bentuk Tim Pengambilalihan Status dan Pengelolaan Pasar


SURUH – Pemerintah Desa Suruh bersama kelompok masyarakat yang tergabung dalam aliansi Forum Masyarakat Peduli Pasar menggelar aksi gerakan moral dengan tajuk “Lawan Kesewenang-wenangan, Pertahankan Pasar Suruh”. Aksi gerakan moral tersebut dilaksanakan senin (23/11) di lingkungan Pasar Suruh dengan memasang spanduk dan membagikan slebaran. Selain itu para pedagang pasar juga melakukan gerakan untuk tidak membayar retribusi sampai waktu yang belum ditentukan.
Mereka menyerukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang terkait pengambilalihan aset Pasar Suruh. Akasi tersebut dipicu dengan adanya persoalan antara Pemerintah Desa Suruh dengan Pemkab Semarang, dalam hal ini Bagian Aset DPPKAD yang merekomendasi Pasar Suruh adalah aset Pemkab. sehingga Disperindag tidak berani mengalokasikan bagi hasil retribusi pasar.

Sejarah Desa
Menurut sejarah Desa Suruh, tanah Pasar dan Masjid Kauman Suruh merupakan tanah “Perdikan”, yaitu hadiah dari kraton untuk Raden Astra Wijaya yang merupakan cikal bakal Desa Suruh. Setelah berdirinya Masjid Kauman pada tahun 1816, tanah tersebut diwalafkan untuk kepentingan Masjid dan masyarakat.   
Mungkin Pemerintah Kabupaten Semarang dalam hal ini Bagian Aset tidak memahami kenyataan tersebut, padahal sampai saat ini mereka belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Sekitar tahun 80an, tanah tersebut dibangun pasar oleh Pemkab. Semarang, karena adanya Aset Pemkab. Semarang yang berdiri di atas tanah tersebut, maka selama ini pasar tersebut dikelola oleh Pemkab. Semarang. Adapun pembagian hasil dari pengelolaan adalah 50% untuk Desa dan 50% untuk Pemkab.
Menurut Kepala Desa Suruh Latif Kurniawan, Sekitar tahun 2003/2004, pernah terjadi persoalan dengan Pemkab. Semarang berkenaan dengan pembangian hasil. Pemkab meminta 70% sedangkan Pemerintah Desa mendapat 30%. Pemerintah Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memperjuangkan pembagian hasil pasar yang dimediasi oleh Asisten Bupati pada saat itu. Karena Pemkab belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah pasar tersebut, maka sebagai bentuk kerjasama antara Desa Suruh dengan Pemkab disepakati pembagian hasil 50% : 50%.

 “Status Pasar Suruh akan kami perjuangkan terus, dalam waktu dekat akan kita bentuk Tim Pengambilalihan Status Pasar Suruh dan Tim Pengelola Pasar”, jelas Latif Kurniawan. (Forum Masyarakat Peduli Pasar).

Ketua DPRD Salatiga Hadiri Festival Drumblek di Desa Suruh

Warga Salatiga tidak asing lagi dengan istilah drumblek yang merupakan salah satu aset kesenian kota Salatiga. Musik ini sering dijumpai pada acara-acara tertentu. Bisa dikata bahwa drumblek sudah menjadi ikon kota Salatiga, meskipun Drumblek merupakan salah satu kesenian musik yang baru mengalami perkembangan. Perkembangan ini bisa dilihat dengan banyak sekali bermunculan kelompok para penabuh tong tersebut di beberapa daerah, bahkan di luar kota Salatiga.
Di Desa Suruh Kabupaten Semarang, Tepatnya di Lapangan Banggirejo Jumat, 6 November 2015 Karang Taruna Svarna Gatra juga menggelar acara Festival drumblek dan Lampion guna memperingati hari Sumpah Pemuda.
Hadir dalam kesempatan tersebut ketua DPRD Salatiga M. Teddy Sulisto, SE. dalam sambutannya menjelaskan bahwa drumblek memang kesenian asli Salatiga, namun kesenian tersebut bukan milik Salatiga, akan tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia.
“Kesenian drumblek bukan milik Salatiga, tapi milik seluruh masyarakat Indonesia” kata M. Teddy Sulistio, SE.
Ketua DPRD juga meminta masyarakat Desa Suruh untuk memperbanyak kegiatan yang melibatkan kelompok-kelompok kesenian drumblek. Selain itu, sebagai kerja sama dengan wilayah tetangga, ketua DPRD Salatiga juga berharap jika Salatiga ada kegiatan festival atau lomba drumblek, akan mengundang Masyarakat Desa Suruh untuk hadir dan mengikurtinya.
Kepala Desa Suruh Kab. Semarang, Latif Kurniawan S.Ag sangat mengapresiasi kehadiran Ketua DPRD Salatiga dalam pergelaran festival drumblek tersebut.
“Saya atas nama warga Desa Suruh sangat bangga atas kehadiran Ketua DPRD Salatiga yang memiliki kesenian Drumblek. Meskipun Suruh merupakan wilayah pedesaan, namun Suruh ingin lebih dari Kota Salatiga. Kedepan semoga kita bisa bekerjasama dengan Salatiga untuk mengadakan pergelaran yang lebih besar lagi” jelas Latif Kurniawan.

Dari 11 grup drumblek mengikuti festival tersebut sebagai juara 1 adalah drumblek Cebongan, sedangkan Juara 2 ada dua group, yaitu Drumblek Kauman dan Drumblek Kepundung. (ss).

Kamis, 21 April 2011

Pembagian Wilayah Desa


Pembagian Wilayah Desa

Desa Suruh terdiri dari  10 Dusun, 8 Kadusan, 11 RW dan 58 RT .

Dusun dan Kadusan
1.     Dusun Karangasem di pimpin oleh 1 orang Kepala Dusun.
2.     Dusun Pandean dipimpin oleh 1 orang Kepala Dusun (dirangkap Kadus Karangasem).
3.     Dusun Banggirejo  dipimpin oleh 1 orang Kepala Dusun.
4.     Dusun Sanggrahan dipimpin oleh  1 orang Kepala Dusun (dirangkap Kadus Banggirejo).
5.     Dusun Krajan dipimpin oleh 1 orang Kepala Dusun.
6.     Dusun Kauman dipimpin oleh 1 orang Kepala Dusun.
7.     Dusun Mesu dipimpin oleh 1 orang Kepala Dusun.
8.     Dusun Gundi dipimpin oleh 1 orang Kepala Dusun.
9.     Dusun Watu Agung dipimpin oleh 1 orang Kepala Dusun.
10.  Dusun Morangan dipimpin oleh 1 orang Kepala Dusun.
  
Pembagian RW dan RT
Ø  RW. 01 Dusun Karangasem  terdiri dari 5 RT.
Ø  RW. 02 Dusun Pandean terdiru dari 5 RT.
Ø  RW. 03 Dusun Banggirejo terdiri dari 5 RT.
Ø  RW. 04 Dusun Sanggrahan terdiri dari 4 RT.
Ø  RW. 05 Dusun Krajan terdiri dari 5 RT.
Ø  RW. 06 Dusun Kauman terdiri dari 5 RT.
Ø  RW. 07 Dusun Mesu terdiri dari 4 RT.
Ø  RW. 08 Dusun Gundi terdiri dari 11 RT.
Ø  RW. 09 Dusun Watu Agung terdiri dari 6 RT.
Ø  RW. 10 Dusun Morangan terdiri dari 4 RT.
Ø  RW.11 Dusun Morangan terdiri dari 4 RT.

Jumlah Penduduk Secara Umum


Jumlah Penduduk Secara Umum
Jumlah penduduk Desa Suruh per Januari 2011 tercatat sebanyak 7.641 jiwa dengan perincian sebagai berikut:
1.  Laki-laki                 :           3.843 jiwa
2.  Perempuan            :           3.898 jiwa

Bila dirata-rata kepadatan penduduk di Desa Suruh adalah 7.641 : 3,9997 = 1.911 jiwa per kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk yang relatif besar tersebut  dapat merupakan potensi dalam ketenagakerjaan.

Sejarah Pemerintahan Desa


Sejarah Pemerintahan Desa

Penguasa / penjabat Kepala Desa setelah sepeninggal Raden Astra Wijaya ada beberapa orang, yang sampai saat ini setelah digali dari beberapa nara sumber belum diketahui namanya, sehingga dala uraian ini belum bisa ditulis nama-namanya. Tetapi dapat diketahui bahwa di wilayah Desa Suruh dahulu terdapat tiga Kademangan, yaitu :

1.  Kademangan Nggelapan (sekarang disebut Morangan)
2.  Kademangan Watu Agung
3.  Kademangan Suruh

Pada masa penjabat terdahulu nama-nama kademangan itu masih tetap. Namun setelah penjabat Kepala Desa dipegang oleh Ruslan, ketiga Kademangan itu dijadikan menjadi satu dengan sebutan Suruh. Sedangkan sebutan Kademangan yang ada dirubah menjadi dusun, yaitu Dusun Morangan dan Dusun Watu Agung.